- April 19, 2019
- 0 comment
- Posted by NAPA
- PPDB
7 Poin PPDB 2019 Tidak Ada Tes Calistung Untuk SD/MI
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 harus benar-benar mengacu pada juknis dan pedoman. Sebelumnya Kemdikbud menyatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN diganti NIK diklaim agar lebih mudah dalam sistem pendataan dan lebih mudah dipantau keberadaan sekolah dan tempat tinggal peserta didik. Selain itu, keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi dengan Dapodik di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah.
Untuk menguatkan lagi tentang juknis dan pedoman PPDB 2019 Kemdikbud dan Kemdagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran tersebut memuat 7 poin penting berupa himbauan untuk membuat kebijakan dalam pelaksanaan PPDB 2019.
Berikut 7 poin penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam PPDB 2019:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.